Almarhum Yulius Bere Alias Cinta Wanibesak – Kasus pengeroyokan sadis yang menewaskan Yulius Bere di Pasar Besitaek, Desa Umalawain, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka, hingga kini masih menuai polemik. Keluarga korban mempertanyakan langkah penyidik Polres Malaka yang tidak menerapkan Pasal Pembunuhan (Pasal 338 KUHP) maupun Pembunuhan Berencana (Pasal 340 KUHP) terhadap para tersangka. Padahal, korban meninggal dunia dengan luka serius di bagian kepala akibat tusukan dan tikaman berulang kali, sebagaimana terlihat dari foto luka korban yang beredar di publik. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari kupang.tribunnews.com dan dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Polres Malaka telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus tragis yang terjadi pada Rabu, 31 Desember 2025 tersebut. Penetapan tersangka disampaikan oleh Kapolres Malaka AKBP Riki Ganjar Gumilar melalui Kasat Reskrim IPTU Dominggus N.S.L. Duran, pada Selasa (6/1/2026). Para tersangka dibagi dalam dua berkas perkara: Berkas pertama:...
Komentar